{"code":200,"msg":"OK","clientId":"","data":{"kode_konten":"BK7382","kode_penerbit":"124","kode_penulis":"5077","kode_supplier":"33","tipe_konten":"ebook","judul":"Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam","sinopsis":"Dalam  konteks  muamalah telah  berkembang  alternatif penyelesaian sengketa dan yang demikian dikenal dalam hukum Islam yaitu dengan cara sulhu (perdamaian) dan cara Tahkim (Arbitrase) Perintah melakukan sulhu terdapat dalam Al-Quran di Surat An Nisa? ayat 26,  demikian  juga  dengan  Tahkim.\r\n\r\nKedua  cara  ini  sudah dikenal di kalangan bangsa Arab melalui masa pra Islam. Pada waktu itu meskipun belum terdapat sistem peradilan yang terorganisir, setiap ada  persengketaan  mengenai  hak  seseorang  sering  kali  diselesaikan melalui  wasith  (juru  damai)  yang  ditunjuk  oleh  orang  yang bersangkutan.\r\n\r\nLembaga  ini  terus  dikembangkan  sebagai  alternatif penyelesaian  sengketa dengan  memodifikasi  yang  pernah  berlaku  ada masa pra Islam. Tujuan dari dua cara penyelesaian sengketa ini adalah agar  tidak  terjadi  putusnya  silaturrahmi  di  antara  mereka  yang bersengketa.\r\n\r\nTahkim (arbitrase) berlaku juga dalam masalah harta benda qisas, hudud, nikah, lian dan lain-lain baik yang menyangkut hak Allah atau hak manusia. Pemikiran tentang kebutuhan lembaga perdamaian pada masa  kini  menjadi  kenyataan  dengan  populernya  Alternatif  Dispute Resolution  (ADR).\r\n\r\nUntuk  konteks  Indonesia  perdamaian  telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni Undang-Undang Nomor  30  Tahun  1999  tentang  Arbitrase  dan  Alternatif  Penyelesaian Sengketa. Di  samping  BANI  di  Indonesia  dikenal  juga  dengan BASYARNAS  (Badan  Arbitrase  Syariah  Nasional).  Adapun  dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS adalah:\r\n\r\n1.  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  1999  tentang  Arbitrase  dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.\r\n2.  SK  Majelis  Ulama  Indonesia  Nomor  Kep.09\/MUI\/XII\/2003 tanggal 24 Desember 2003.\r\n3.  Fatwa DSN-MUI.\r\n\r\nDi  samping  ada  yang  penyelesaian  sengketa  di  luar  pengadilan dalam hukum Islam, juga dijumpai hal serupa dalam pengadilan Adat, demikian juga di negara-negara non-muslim. Di  Jepang  pada  zaman  Tohugawa  telah  menerapkan  konsolasi sebagai  salah  satu  cara  untuk  menyelesaikan  sengketa  alternatif.\r\n\r\nDemikian  juga  di  Cina,  banyak  sengketa  yang  diselesaikan  dengan cara mediasi yang sejalan dengan kultur Cina. Apa  yang  berlaku  dalam Hukum  Islam,  Adat,  Cina  dan  Jepang juga  berlaku  di  Eropa  dan  Amerika  hanya  saja  filosofi  bagi  bangsa Amerika  dan  Eropa  adalah  didasarkan  pada  efisiensi,  sedangkan dalam Islam didasarkan agar tidak terputus silaturahmi antara mereka yang bersengketa.","penulis":"Jauhari","penerbit":"Deepublish","isbn":"978-602-453-108-9","eisbn":"","preview":"pdf-sample.pdf","cover":"https:\/\/kubuku.id\/prod\/img\/cover\/c9dd73f5cb96486f5e1e0680e841a550.webp","harga_dasar":"105500","formatted_harga_dasar":"105,500","diskon_persen":0,"diskon_maks":0,"harga_akhir":"105500","formatted_harga_akhir":"105,500","jumlah":0,"terpakai":0,"tgl_akhir":"2026-04-30 05:16:05","rating":"0"},"cache":"write"}