{"code":200,"msg":"OK","clientId":"","data":{"kode_konten":"BK50822","kode_penerbit":"571","kode_penulis":"33259","kode_supplier":"203","tipe_konten":"ebook","judul":"Jelajah Negeriku 7 Kalteng","sinopsis":"Semula, daerah Kalimantan Tengah terdiri dari tiga\r\nKabupaten Otonom berasal dari eks Daerah Dayak Besar dan\r\nSwapraja Kotawaringin yang termasuk dalam wilayah\r\nKaresidenan Kalimantan Selatan. Ketiga Kabupaten otonom\r\nitu adalah Kabupaten Barito, Kabupaten Kapuas, dan\r\nKabupaten Kotawaringin. Ketiga daerah kabupaten otonom\r\nini merupakan daerah bawahan yang dibentuk berdasarkan\r\nhak-hak darurat yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan\r\nwaktu itu, dengan Surat Keputusan nomor 186\/OPB\/92\/14\r\ntanggal 14 Agustus 1950 tentang pembentukan daerah otonom\r\ntingkat Kabupaten dan Kota. Surat keputusan ini kemudian\r\ndikukuhkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun\r\n1953. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 kemudian\r\ndijadikan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Lembaran\r\nNegara Tahun 1959 Nomor 72 dan mulai berlaku serta disahkan pada 26 Juni 1959.\r\nPemekaran daerah otonom Kabupaten dan Kota terjadi\r\ndalam masa provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah\r\notonom. Kabupaten Barito dimekarkan menjadi Kabupaten\r\nBarito Utara dan Barito Selatan, sedangkan Kabupaten\r\nKotawaringin dimekarkan menjadi Kabupaten Kotawaringin\r\nBarat dan Kotawaringin Timur.","penulis":"A.C. Prihastanti","penerbit":"CV. Sahabat","isbn":"noisbn","eisbn":"proses","preview":"pdf-sample.pdf","cover":"https:\/\/kubuku.id\/prod\/img\/cover\/5d24d2451dd9751fcf6795beaeb232cc.webp","harga_dasar":"17000","formatted_harga_dasar":"17,000","diskon_persen":0,"diskon_maks":0,"harga_akhir":"17000","formatted_harga_akhir":"17,000","jumlah":0,"terpakai":0,"tgl_akhir":"2026-05-21 04:15:50","rating":"0"},"cache":"write"}